Tindakan Kepada Pelanggaran Kasat Mata Oleh Unit Lantas Polsek Pontianak Barat

PONTIANAK, Kalbar - Unit Lalu Lintas Polsek Pontianak Barat melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata di simpang Jl. H.R.A. Rahman - Jl. Jeranding Pontianak. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., Melalui Kanit Lantas Iptu Nursadi mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. ujar Kanit Lantas. pada selasa (26/10/2021).

"Setiap hari kami secara rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas dititik rawan macet dengan melihat jam-jam yang dianggap rawan kecelakaan berlangsung sekitar pukul 06.00 s/d 08.00 WIB, dan 16.00 s/d 17.30 WIB," tambah Kanit Lantas.

Menurutnya selain melakukan pengaturan lalu lintas, kami juga tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan, jika melihat adanya pelanggaran kasat mata, maka kami tak segan untuk melakukan tindakan dengan memberikan E-Tilang, Pungkasnya. (HRY)…


Postingan populer dari blog ini

Polsek Pontianak Barat Tempatkan Personilnya Untuk Melakukan Pengamanan Ibadah Sholat Jum'at

Kanit Binmas Polsek Pontianak Barat Iptu Laosam Pimpin Apel Serah Terima Penjagaan

Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) di Mapolresta Pontianak Kota Dilakukan Secara In Absentia